Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Papua Barat

ERA.id - Polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat berinisial DI, AW, dan R.

"Kami tingkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon saat konferensi pers di Manokwari, Senin (15/5/2023). 

Ia menjelaskan total dana hibah yang diterima KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp32,079 miliar.

"Setelah adanya hasil audit baru kami tetapkan tersangka," jelas Sonny.

Ia menuturkan jumlah saksi yang diperiksa dalam upaya pengungkapan kasus penyelewengan dana hibah pada KONI Papua Barat lebih kurang 93 orang.

Setelah ketiga saksi ditetapkan jadi tersangka, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Kalau sudah ada tersangka baru, kami akan segera rilis," ucap dia.

Saat ini, kata dia, Direktorat Reskrimsus Polda sudah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang merupakan dugaan pencucian uang.

Kasus itu telah menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga agar secepatnya diselesaikan.

"Semoga tidak ada hambatan supaya kita bisa temukan nomor rekening yang diduga sebagai penampung," tutur dia.

Menurut dia jumlah tersangka akan bertambah setelah dilakukan pendalaman terhadap peran dari masing-masing tersangka yang merupakan pengurus KONI Papua Barat.

Sonny juga berjanji akan menghadirkan para tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pada konferensi pers hasil pengembangan kasus itu.

"Minggu depan selanjutnya kita konferensi pers kembali karena tanggal 22-23 Mei kita rapat di Bareskrim," ujar dia. (Ant)