Dana Hibah KONI di Luwu Diduga Dikorupsi, Tiga Orang Jadi Tersangka
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman dari keterangan rilis yang diterima ERA, mengungkapkan ketiga tersangka adalah ARM selaku Ketua KONI Luwu, serta SS dan A yang menjabat sebagai bendahara.
Ketiganya diduga melakukan dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Luwu di tahun 2022.
"Maka dari itu, terjadi perbedaan antara laporan dan realisasi penggunaan anggaran," ujar Ardi, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil gelar perkara dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp368.979.000.
Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.