10 Calon Pekerja Ilegal Dicegah Berangkat ke Arab Saudi di Bandara Soetta
ERA.id - Sebanyak 10 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara ilegal atau nonprosedural dicegah keberadaannya ke Arah Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten. Nantinya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Pencegahannya terjadi pada Sabtu (13 Mei 2023) di Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaannya karena adanya rombongan ibu-ibu yang akan berangkat ke luar negeri, lalu pihak kami bersama petugas Imigrasi menghentikan dan menanyakan tujuan perjalanan," ucap Sekretaris utama BP2MI, Rinardi, di shelter P4MI, Kota Tangerang, Selasa (16/5/2023).
Rinardi mengatakan, para calon pekerja tersebut pun langsung di bawa ke lounge BP2MI untuk didalami identitas dan kelengkapan dokumen penempatan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Mereka hanya mampu menunjukan paspor serta tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh tanpa adanya dokumen kelengkapan Pekerja Migran Indonesia.
Rinardi menjelaskan, identitas dari 10 calon pekerja migran semuanya perempuan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, dengan rata-rata usia 32 tahun. Semua calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan ke negara Saudi Arabia pada sektor domestik sebagai asisten rumah tangga.
"Yang paling muda berusia 22 tahun dan yang paling tua berusia 41 tahun. Rata-rata pendidikan mereka tamatan SD-SMP," ungkapnya.
Rinardi menjelaskan mereka direkrut oleh para calo yang berada di kampung halamannya dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar Rp4,5 juta sampai Rp15 juta sebelum berangkat.
Selanjutnya mereka dibawa oleh para calo ke Jakarta untuk melaksanakan medical check-up dan pengurusan dokumen visa (dalam proses pendalaman dan penyelidikan).
"Mereka tersebut diarahkan oleh para calo saat ditanya di bandara oleh petugas, agar menjawab tujuan perjalanan untuk jalan-jalan atau liburan," jelasnya.
Rinardi menambahkan saat ini para calon pekerja migran tersebut ditampung di shelter BP2MI yang berada di Kota Tangerang, untuk menyelesaikan pemeriksaan dan proses lebih lanjut dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami imbau kepada masyarakat yang mau bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sebanyak 1.662 selama periode Januari hingga 16 Mei 2023.
"Di Januari kami berhasil menunda PMI itu sebanyak 212 orang, Februari ada 415 orang, Maret 530 orang, April ada 307, dan hingga 16 Mei ini baru ada 198 orang yang kami tunda keberangkatannya," jelasnya.