Polres Bandara Soetta Tangkap 17 Pelaku TPPO, 374 Orang Berhasil Diselamatkan
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 17 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari-Juli 2023. Sebanyak 374 orang menjadi korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Sudah 374 orang yang berhasil kita selamatkan, dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang. Tiga tersangka diantaranya sudah kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan proses persidangan maupun penuntutan," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (14/7/2023).
Roberto mengatakan, dari ratusan calon PMI yang dicegah keberangkatannya itu, terdapat 3 negara yang menjadi tujuan para sindikat tersangka TPPO tersebut.
"Tujuannya itu ke tiga negara untuk mengirim para korban, baik Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun negara di Afrika. Kita tangkap 9 tersangka dengan tujuan Asia Tenggara, kemudian Timur Tengah ada 5 tersangka, dan Afrika ada satu tersangka," katanya.
Roberto menjelaskan, dari ratusan calon PMI ilegal yang menjadi korban para tersangka, tersebar di wilayah 11 daerah di Indonesia. Ratusan korban tersebut pun diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga, admin judi online, dan pekerja restoran.
"Provinsi paling banyak korbannya dari Jawa barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatra Selatan. Modusnya para tersangka mengimingi kerja dengan nominal gaji yang menggiurkan," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya mengklasifikasi 3 klaster pengiriman negara tujuan para korban PMI ilegal atau TPPO tersebut.
"Pengiriman ke Asia Tenggara, negara yang paling dituju yakni Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Sindikasi pengiriman kedua ke Timur Tengah, itu lebih banyak ke Arab Saudi dan Abu Dhabi. Dan di Afrika itu paling banyak tujuannya ke negara Sudan. Sudan sendiri hingga kini negara itu masih berkecamuk perang," jelas Reza.
Reza menambahkan, pencegahan terhadap ratusan korban tersebut hasil dari kolaborasi pihaknya dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Luar Negeri, hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindak tegas aktivitas keberangkatan non prosedural dan juga mencegah TPPO," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Orang Perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (Non Prosedural) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.