Polisi Sebut Pelaku Mutilasi dan Cor Korban Tak Alami Gangguan Jiwa
ERA.id - Muhammad Husen (28), seorang tersangka pembunuhan yang memutilasi korbannya sebelum dicor beton di Ibu Kota Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan polisi, bahwa pelaku tersebut tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada catatan tentang soal kejiwaan. Saksi dan keluarga juga menyampaikan tidak ada perilaku tersangka yang berkaitan dengan gangguan kejiwaan," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, tersangka dinilai telah merencanakan aksi membunuh korban Irwan Hutagalaung yang merupakan pemilik usaha pengisian uang air.
"Ada unsur perencanaan, kekerasan, kemudian memutilasi korban," tambahnya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga mengambil sejumlah barang serta uang milik korban yang selanjutnya digunakan untuk bersenang-senang.
Ia menambahkan pelaku juga sempat menceritakan perbuatannya itu kepada salah seorang saksi berinisial I (17) yang selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana itu.
Sebelumnya, Muhammad Husen membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabir saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Ant)