Buron 8 Tahun, Koruptor Pembangunan Pasar di Bone Sulsel Rugikan Negara Rp2,9 miliar Ditangkap

ERA.id - Pelarian buronan dalam kasus korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berakhir. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama jajaran menangkap terpidana bernama Boni Tabrani, yang disebut tak kooperatif untuk menjalani hukuman pidana penjara beberapa tahun lalu.

“Terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone (Kejati Sulsel) kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (17/5/2023).

Boni ditangkap di sekitar Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (15/5/2023) malam. Boni merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Bone tahun 2007.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2.907.456.843,69 miliar. Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana terbukti dan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1325k/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Juni 2015. Terpidana harus menjalani hukuman 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidaer 2 bulan kurungan.

“Bahwa terpidana sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa untuk melakukan eksekusi,” ucap Soetarmi melanjutkan salinan surat perintah penetapan buronan terhadap terpidana.

Lebih lanjut kata Soetarmi, saat ini terpidana telah dibawa ke Kabupaten Bone untuk menjalani hukuman lebih lanjut. “Buronan yang telah diamankan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejati Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Watampone (Bone),” imbuh Soetarmni.