Sadis, Istri Potong Kelamin Suaminya sampai Putus di Solo, Begini Kronologinya
ERA.id - Kota Solo digemparkan aksi seorang istri yang memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial YC (33) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur ini, lalu ditangkap polisi dari Polres Kota Surakarta.
Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini diperiksa.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, menjelaskan peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Latar belakangnya, kata Kapolres, YC menikah dengan korban IPN (19), pada Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Setelah itu, dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai berubah sifat ke orang tua atau keluarga korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar, Bali, tapi orang tua korban tidak menyetujui.
YC yang merasa sakit hati kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk memotong alat kelamin suaminya.
Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. Pasangan suami istri itu lalu berbicara di salah satu penginapan di Solo.
Setelah bertemu, mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku memotong alat kelamin korban hingga putus. Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.