Istri di Bekasi Potong Kelamin Suami karena Mau Nikah Lagi

ERA.id - Seorang istri siri berinisial YN (42 tahun) tega memotong alat kelamin suaminya sendiri E (46 tahun) di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Aksi bejat yang dilakukan YN lantaran curiga dan terbakar api cemburu bahwa suaminya yang berprofesi sebagai guru SD itu akan nikah lagi. 

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, bahwa kejadian ini  berawal ketika E sedang tidur di kontrakannya pada Sabtu (10/9). 

"Tiba-tiba terasa ada tarikan di celana pendek warna pink yang saat itu dipakainya. Lalu korban melihat terduga pelaku YN istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil," kata Mustakim dalam keterangannya dikutip Selasa (13/09/2022).

Korban pun langsung keluar kontrakannya dan berlari ke arah jalan raya meminta pertolongan ke warga yang bernama Anda (33 tahun) untuk diantar ke rumah sakit agar mendapatkan pengobatan. 

Tak lama kemudian, pelaku itu langsung menyerahkan diri ke kantor kepolisian. 

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya korban, terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat," katanya. 

Mendapatkan informasi itu, jajaran anggota Polsek Cikarang Utara bertolak menjemput pelaku YN di Polsek Cikarang Barang dan mengamankannya. 

Polri pun langsung meminta keterangan terhadap korban prihal perbuatan yang telah dilakukannnya tersebut. 

"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Namun pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," ungkapnya.

YN pun meluapkan emosi kekesalannya dengan melukai kelamin suaminya tersebut dengan mengunakan pisau. 

"Pelaku melukai alat kelamin korban karena cemburu dan sakit hati. Informasi pelaku, (korban) akan menikah lagi," sambungnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, sepatu, celana pendek warna pink milik korban, dan satu sprei. YN dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.