Pemecatan Fahri Hamzah Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Jakarta, era.id - Pelaksana tugas (Plt) DPR RI Fadli Zon mengatakan, DPR bakal menindaklanjuti surat dari PKS terkait pencopotan Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Fadli menerangkan, proses ini akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

"Surat tersebut pernah dijawab karena ada hasil pengadilan, jadi kita mengacu pada aturan hukum saja nanti," kata Fadli di Nusantara 2 Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Fadli menerangkan, surat Fahri ini akan diproses pada masa sidang yang akan datang, tepatnya sesudah masa reses berakhir di Januari 2018 mendatang.

Sementara itu, pada rapat paripurna ke 14 tanggal 11 Desember lalu, Fadli selaku pimpinan sidang mengaku tidak membacakan secara utuh surat yang disampaikan PKS kepada DPR.

Karena menurutnya, surat tersebut akan dibacakan nomor dan perihalnya saja, namun kemudian ditindaklanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus). 

Untuk diketahui, PKS mengirimkan surat kepada DPR terkait pencopotan Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Surat itu dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Senin (11/12).

Surat pencopotan ini pernah dilayangkan PKS ke DPR pada tahun 2016 lalu. Namun, Fahri melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya pun dikabulkan dan Fahri masih kekeuh dengan posisinya dan menolak untuk mundur dari kursi DPR.

Tag: fahri hamzah