Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polantas Dilarang Lakukan Razia
ERA.id - Polisi lalu lintas (polantas) dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia dalam penerapan tilang manual.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
"Para dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, (19/5/2023).
Polantas tetap diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE.
Penerapan tilang manual untuk wilayah yang belum tercakup sistem ETLE. Para polantas memberlakukan tilang manual jika ada masyarakat yang berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos traffic light.
Penindakan dengan tilang manual juga dilakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Sandi.
Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dan/atau pemerasan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.