DPRD Minta Pj Gubernur Ikuti Rencana Pembangunan Daerah Anies Baswedan: Ada Perubahan tapi Tak Ada Sanksi

ERA.id - Legislator meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengikuti Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 gubernur sebelumnya, Anies Baswedan agar penanganan masalah kemacetan, banjir dan sebagainya selaras dengan program itu.

"Saya lihat memang tidak mengikuti (RDP) karena ada perubahan dan lain-lain. Tapi kemudian sanksi tidak ada karena pemberi sanksi harusnya Kemendagri," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).

Taufik pun mencontohkan beberapa program yang tersendat kala Heru menduduki posisi orang nomor satu di DKI Jakarta. Salah satunya yakni pemberdayaan sarana transportasi yang dinilai terputus saat Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya,  Anies Baswedan, fokus pada pelebaran jalan, jalur sepeda dan integrasi transportasi publik.

"Tapi sekarang tidak ya, beberapa tempat di trotoar nya juga dihilangkan. Jadi, kemudian prioritas sekarang di transportasi mobil dan itu mobil pribadi dan kemudian dia menimbulkan kemacetan," jelas dia.

Selain itu, Heru juga dinilai tidak memiliki visi misi yang jelas untuk menyelesaikan beberapa permasalahan umum di DKI Jakarta. Taufik menilai sebagai Pj Gubernur yang ditunjuk, memang tidak seharusnya memiliki visi dan misi baru.

Oleh karena itu, tegasnya, Heru seharusnya mau meneruskan perencanaan pembangunan agar hasil dari perencanaan RPD bisa berjalan maksimal.

"Saran saya, teruskan saja, apa-apa yang baik dari gubernur sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Heru baru saja menjalani evaluasi kerja oleh Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (17/5), Namun, Heru enggan menjelaskan secara rinci tentang apa saja isi evaluasi kerja itu kepada awak media.

Kemendagri pun hingga saat ini belum merilis apa saja catatan kerja yang harus dibenahi Heru selama menjabat sebagai Pj Gubernur.