Hari Ini, Batas Akhir Laporan Awal Dana Kampanye

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan kepada peserta Pemilu 2019 untuk segera melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Dana yang masuk yang akan digunakan kampanye itu sudah selesai dibukuan sampai kemarin. Kemudian laporannya disampaikan pada hari ini terakhir pukul 18.00 WIB," ujar Arief di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).

Arief meminta kepada peserta pemilu untuk mencatat semua penerimaan yang masuk sampai hari Sabtu (22/9) kemarin, setelah itu ditutup sebagai batas laporan awal dana kampanye yang dikirim.

"Setelah itu, sumbangan dana kampanye atau dana yang akan digunakan kampanye mulai hari ini sampai dengan nanti pada saat laporan penerimaan dana kampanye itu. Di tengah masa kampanye nanti itu seluruh penerimaan dilaporkan pada saat itu," kata dia.

Pada hari terakhir kampanye, lanjut dia, seluruh pengeluaran kampanye, penerimaan dan pengeluaran juga perlu dicatat sampai hari terakhir tersebut.

"Baru beberapa hari kemudian diwajibkan untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ungkap Arief.

"Jadi, yang penting diperhatikan oleh peserta pemilu, bukan hanya kegiatan kampanyenya, tapi juga laporan dana kampanyenya," tambahnya.

Baca Juga : SBY Walk Out di Deklarasi Kampanye Damai

Tag: pemilu 2019 kpu dana kampanye