Laporan Awal Dana Kampanye Perindo Rp1 Juta
"Ini kan bagian dari partai politik, kewajiban partai politik untuk pemenuhan terkait dana kampamye sesuai dengan PKPU nomor 24. Tentu kami partai Perindo sangat mengapresiasi ini sesuai dengan apa yang diatur dengan undang-undang," Ujar Sofyan di Kantor KPU, Minggu (23/9/2018).
Sofyan mengatakan, dalam LADK kali ini, partainya hanya menyetorkan sejumlah Rp1 juta. Karena menurutnya, tak ada keharusan menyebut nominal untuk mengisi laporan tersebut.
"Ya memang tidak ada kewajiban mengisi itu berapa, dana awal hanya kita isi satu juta," kata Sofyan
Dana tersebut merupakan dana rekening partai yang nantinya akan digunakan dalam menyukseskan pemenangan kadernya dalam Pemilu Legislatif 2019.
Dia menambahhkan, Partai Perindo juga akan transparan terkait jumlah dana kampanye nantinya. Karena, kata Sofyan, PKPU mewajibkan parpol melaporkan dana awal kampanye ini.
"Karena memang sesuai UU PKPU yang di laporkan yang kemudian yang dikemudian dicek kantor akuntan publik itu adalah rekening khusus dana kampanye, RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) itu namanya," kat dia.