WNA Asal Uganda Ditangkap di Bandara Soetta karena Simpan Narkoba dalam Koper
ERA.id - Warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial TM (43) ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten. Hal itu karena kedapatan menyimpan barang terlarang berupa THC atau ekstrak pembuatan dasar narkotika jenis sabu dalam koper yang berisi alat mandi.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan barang terlarang itu sebanyak 476 gram. Untuk mengelabui petugas TM menyamarkan dengan memasukan ke boks alat mandi di dalam koper
"Kami berhasil menangkap seorang WNA, TM kedapatan membawa ekstrak pembuatan dasar narkotika jenis sabu dalam koper yang berisi alat mandi. Saat ini selidiki lebih lanjut, akan dikirim ke mana barang terlarang itu," ucapnya, Senin (22/5/2023).
Jauhari menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika pada periode Februari-Mei 2023. Dari belasan laporan polisi tersebut, sebanyak 19 pelaku ditangkap dan diproses Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang WNA asal Uganda," katanya.
Jauhari menjelaskan, belasan pelaku tersebut berhasil diringkus di berbagai wilayah, mulai dari menyeludupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut. Sementara itu, untuk peran para pelaku saat ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar.
"Seluruh pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," jelasnya.
Raden menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berbagai jenis narkotika. Rincian barang bukti narkotika tersebut adalah 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
Akibat perbuatannya, 19 pelaku disangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.