Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar di Bandara Soetta
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar. Tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ronald menjelaskan kasus berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta, Sabtu (31/5). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati empat koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan maskapai penerbangan.
Dari empat koli itu, tiga di antaranya berisi benih lobster. Sedangkan satu koli berisi kardus kosong. Penelusuran dilakukan dan polisi menangkap tersangka RK di kawasan Kota Tangerang, Rabu (4/6). Pengembangan dilakukan hingga akhirnya AH, JS, WW, DS, dan RS ditangkap di sekitar Jakarta Selatan. Lalu pada Kamis (5/6) malam tersangka AN diamankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengelabuhi petugas dengan mengemas BBL ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan memasukkannya ke dalam koper.
"Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," terang Ronald.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara. "Jika harga jual Rp54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," imbuh Ronald.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan peram dari ketujuh tersangka berbeda-beda. Tersangka RK yang merupakan petugas keamanan Bandara Soetta berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper.
Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper.
Untuk tersangka JS perannya meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per koper melalui RK.
Sementara DS berperan mengurus surat muat udara (SMU) untuk pengiriman empat koli barang yang berisi tiga koper BBL dan satu kardus kosong ke Batam. Dia mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per koper.
"Tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper" jelas Yandri.
Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.
"Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp400 ribu per koper," ungkap Yandri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian, Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.