Bareskrim Polri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf dari Polrestabes Bandung

ERA.id - Bareskrim Polri membenarkan mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap politikus PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya, M (34).

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Jenderal bintang satu Polri menjelaskan laporan dugaan KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kemudian, penanganannya kini diambil oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPR fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kasus KDRT. Kuasa hukum M, Srimiguna menjelaskan kliennya sudah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Kemudian pada April 2023, pihaknya melakukan follow up. Lalu pada 9 Mei 2023, laporan kliennya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Karena kejadiannya ada di tiga daerah. Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

Adapun upaya korban mengadu ke MKD untuk mencari keadilan. Srimiguna mengatakan legislator yang dilaporkan itu dinilai telah melanggar kode etik anggota DPR RI. "Kami melakukan pengaduan terhadap MKD (terkait) masalah yang dialami (kliennya), karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan," ucapnya.