Sudah Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI, MKD Tak Bisa Proses Bukhori Yusuf Atas Kasus KDRT
ERA.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan atas anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhorii Yusuf terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, berkas dari kuasa hukum korban yang diserahkan kepada MKD pada Senin (22/5).
"Sudah, sudah semua. Sudah lengkap, sudah memenuhi syarat," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Meski begitu, MKD tak bisa memproses laporan tersebut lantaran Bukhori sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
Padahal, menurut Adang, MKD sudah mempersiapkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bukhori atas laporan dugaan KDRT yang dilakukannya.
"Jadi dalam hal ini tadinya (MKD) sudah akan mempersiapkan melakukan pemeriksaaan, tapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf) ini sudah mengundurkan diri," ujarnya.
Adang menjelaskan, hal itu sesuai dengan peraturan DPR RI yang menyebutkan bahwa yang bisa diproses dan diperiksa atas laporan ke MKD adalah legislator akfif.
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR," katanya.
"Sesuai dengan peraturan DPR nomor 2," imbuh mantan wakapolri itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, anggota DPR RI dari fraksi PKS berinisial BY telah mengundurkan diri sebagai legislator. BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.
Menurut Mabruri, DPP PKS akan menyiapkan pergantiann antar waktu (PAW) atas pengunduran diri BY sebagai legislator.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan PAW," kata Mabruri melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5).