Imigrasi Soetta Amankan Belasan WNA, Overstay hingga Pakai Paspor Investor dengan Perusahaan Fiktif
ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Dari belasan warga negara asing yang bermasalah itu, merupakan hasil operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5) di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam jumpa pers di Tangerang dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2023).
Ia menerangkan, dalam operasi yang dilaksanakan tim Inteldakim Imigrasi Soetta itu diketahui ada 16 warga negara Nigeria dan 1 warga negara Ghana yang telah melanggar izin tinggal dengan menyalahgunakan visa sebagai investor.
Kepala Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menambahkan, dari hasil penemuan itu pihaknya. melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kedokumenan Keimigrasian para WNA tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
"Selanjutnya, terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1," tambahnya.
Selain itu, kata dia, terdapat empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.
Selebihnya tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
"Dan penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi, namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," ujarnya.
Adapun barang bukti hasil operasi orang asing tersebut juga didapat berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop yang merupakan milik dari belasan para WNA.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 (tujuh belas) WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," tegas dia.