Dua WNA Ditangkap Kasus Prostitusi, Jual Diri dari Kamar Kos

ERA.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menangkap satu orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda diduga terlibat kasus prostitusi.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, dikutip Antara, Jumat (3/5/2024).

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK berusia 33 tahun dari Tanzania dan FN berusia 26 tahun dari Uganda yang diketahui menawarkan diri secara daring melalui salah satu laman prostitusi.

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua indekos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Ada pun lima WNA wanita lainnya itu berinisial JHM berusia 35 tahun dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK berusia 26 tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN berusia 27 tahun, AFM berusia 29 tahun dan MJM berusia 22 tahun yang masih didalami dokumen keimigrasiannya. 

"Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Sedangkan total selama 2023, Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi 340 WNA dan pada 2022 sebanyak 188 WNA dideportasi.