Cara Buka Tabungan Haji dan Pendaftaran Haji

ERA.id - Haji merupakan rukun Islam kelima. Ibadah ini wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu. Jika Anda termasuk orang yang sudah berkewajiban, pendaftaran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili perlu dilakukan untuk bisa berhaji.

Dalam pelaksanannya, ada dua tahap utama, yaitu membuka tabungan haji dan mendaftar di kantor Kemenag domisili. Sebagai informasi, berikut ini kami sampaikan cara buka tabungan haji agar Anda tidak mengalami kendala.

Ilustrasi alur pendaftaran haji (Kemenag DKI Jakarta)

Cara Buka Tabunga Haji

Dikutip Era.id dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, inilah prosedur pembukaan tabungan haji.

1.    Datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili Anda

2.    Lakukan pembukaan rekening tabungan haji di BPS BPIH

3.    Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji terbitan Kemenag RI

4.    Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili Anda

5.    BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar

6.    Masing-masing lembar bukti setoran ditempeli pas foto (berukuran 3x4) calon jemaah haji

7.    Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Pendaftaran Haji

Jika Anda telah tabungan haji, datang Kantor Kemenag RI sesuai domisi untuk melakukan pendaftaran haji. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1.    Datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili Anda

2.    Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas kantor Kemenag

3.    Petugas memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

4.    Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

5.    Serahkan SPPH kepada petugas kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi

6.    Anda menerima lembar bukti pendaftaran haji yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag

7.    Kantor Kemenag menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar. Masing-masing lembar ditempeli pas foto (berukuran 3x4) calon jemaah haji.