Kejati DKI Bantah Berkas Perkara Mario Dandy P21 karena Didesak Keluarga David
ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah bila berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas segera dirampungkan usai keluarga David memberi desakan.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Danang menjelaskan penanganan proses suatu perkara diatur dalam KUHAP. Usai kejaksaan mengembalikan berkas perkara Mario dan Shane untuk dilengkapi atau ketika P19, penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa.
Pada 10 Mei kemarin, polisi mengirimkan kembali berkas perkara kedua tersangka kasus penganiayaan ini ke kejaksaan. Sesuai KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas Mario dan Shane sudah P21 atau belum.
"(Kami) memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yg tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," ujar Danang.
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pun dinyatakan lengkap pada hari ini. Usai berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jakarta Selatan.
Sebelumnya, keluarga David mengaku lelah atas perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka mengaku kecewa dengan sikap polisi yang tak kunjung menyeret para pelaku ke pengadilan. Padahal, pelaku anak berinisial AG sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis keluarga korban, Alto Luger, lewat Twitter-nya, Senin (22/5).
Alto lalu menyindir Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini dengan meminta mereka membebaskan Dandy dan mengangkatnya sebagai Duta Free Kick.