Berkas Perkara Mario Dandy Tak Kunjung Selesai, Pengacara AG: Kami Juga Bingung Kenapa Susah Sekali Melengkapi
ERA.id - Bhirawa J. Arifi, selaku Pengacara terdakwa AG (15), kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mempertanyakan mengapa berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo belum lengkap atau P21.
"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa ini kok susah sekali (melengkapi berkas perkara Mario), kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).
Bhirawa menilai aparat penegak hukum bekerja cukup lambat untuk melengkapi berkas perkara Mario Dandy. Padahal, Mario adalah orang yang pertama menjadi tersangka di kasus penganiayaan terhadap David, atau bukan AG terlebih dahulu.
Sementara AG sudah menjalani persidangan dan divonis 3,5 tahun. AG saat ini akan melakukan upaya hukum kasasi usai bandingnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Bahwa untuk pelaku utama (Mario Dandy) itu tidak dimulai-mulai (sidangnya), ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar, tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," ucapnya.
Diketahui, selain AG, tersangka dari kasus penganiayaan terhadap David ialah Mario dan Shane Lukas. Berkas perkara Mario dan Shane saat ini masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.