Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Ditangkap, Polres Temanggung: 10 Butir Psikotropika Dijual Rp200 Ribu

ERA.id - TYS, pengedar obat terlarang yang juga merupakan warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S. di Temanggung, Kamis, menyebutkan dari tangan tersangka petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk.

Barang bukti yang disita, antara lain berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

Ari menjelaskan kronologi kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.

Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.

Ia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.

"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (Ant)