Polisi Ungkap Kasus Penjualan Tembakau Gorila Bermodus Pedagang Nasi Keliling

ERA.id - Polres Karawang mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama sebulan terakhir, yang diantaranya dilakukan dengan modus menyamar sebagai pedagang keliling menggunakan gerobak.

"Jadi ada pelaku mengontrak di sebuah kontrakan dengan berpura-pura sebagai pedagang keliling, pakai gerobak. Ternyata di dalamnya memproduksi tembakau sintetis," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan kalau pelaku berinisial HB telah memproduksi tembakau gorila atau tembakau sintetis selama sekitar tiga bulan di tempat kontrakannya.

Untuk modus peredarannya, pelaku yang ditangkap pada pekan lalu itu pura-pura sebagai pedagang nasi keliling, menggunakan gerobak.

Sementara itu, selama sebulan terakhir ini, jajaran kepolisian dari Satnarkoba Polres Karawang telah mengungkap jaringan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka.

Arief mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan buah dari terbentuknya kampung tangguh bebas narkoba yang memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pemantauan peredaran narkotika.

"Para tersangka di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir," kata Kasatnarkoba Polres Karawang.

Dari tangan 12 tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total 119,07 gram. Sabu-sabu itu berasal dari 6 orang tersangka.

Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 313,77 gram, serta narkotika jenis psikotropika sebanyak 24 butir pil alpazolam dari satu orang tersangka.

Selain itu juga disita barang bukti narkotika jenis obat keras tertentu jenis hexymer dan tramadol sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis narkotika yang diedarkan.

Bagi pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dikenai lasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun.

Selanjutnya, pengedar psikotropika dijerat pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pengedar obat keras tertentu diancam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.