Kabareskrim Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menginstruksikan jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemetaan aliran dana peredaran narkoba yang mengalir ke pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu. Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu," kata Agus dalam Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali, dikutip Jumat (26/5/2023).
Jenderal bintang tiga Polri ini meminta jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi untuk mencegah terjadinya narkopolitik. Dia juga ingin agar koordinasi dengan stakeholder terkait terus dilakukan agar Pemilu 2024 bisa berjalan kondusif.
"Berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024, salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat dalam narkoba. Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma," ucapnya.
Agus menyebut Bareskrim merupakan salah satu instansi penegak hukum. Untuk itu, Kabareskrim meminta jajarannya agar melakukan penegakan hukum secara profesional, namun tetap adil.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang hasil penyalahgunaan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah.
Dugaan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi kepada wartawan, Rabu (24/5).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menambahkan dugaan penggunaan dana narkoba untuk Pemilu itu baru kemungkinan. Penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan dugaan tindak pidana tersebut.