Imigrasi Denpasar Tangkap 3 WNA Terduga Sindikat PSK Internasional, Tarif Rp6 Juta Sekali Main

ERA.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyelidiki tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat pekerja seks komersial (PSK) jaringan internasional. Dua orang berasal dari Uganda dan satu dari Rusia.

“Kami perkirakan masih ada jaringan lain. Kami akan terus coba selidiki terkait penyakit masyarakat ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.

Dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN, sedangkan WNA asal Rusia berinisial IT. Mereka berusia kisaran 25 hingga 30 tahun.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar menangkap ketiganya dalam operasi yang dilaksanakan secara mandiri melibatkan enam orang tim pada Rabu (21/8/2024).

Pihaknya butuh waktu selama dua minggu dalam proses penyelidikan kasus itu hingga ketiganya tertangkap dan dihadirkan kepada awak media pada Selasa ini.

Ridha menjelaskan ketiganya tidak saling mengenal satu sama lain dan proses pengumpulan data dalam pengungkapan kasus itu memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital (WhatsApp) dengan nomor telepon luar Indonesia yang tertera dalam tautan terkait promosi prostitusi jaringan asing.

Dalam penangkapan ketiganya, petugas melakukan penyamaran dengan memesan PSK tersebut dengan tarif mencapai USD400 (sekitar Rp6,1 juta) per orang per sekali kencan.

Mereka kemudian ditangkap di salah satu hotel bintang tiga di Denpasar sesuai lokasi yang dijanjikan ketiga WNA itu untuk bertemu.

Pihaknya masih menyelidiki sejak kapan praktik ketiga WNA itu menjajakan prostitusi Bali, tetapi berdasarkan data perlintasan, ketiganya baru pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ada pun WNA Uganda inisial RKN menggunakan izin tinggal kunjungan dan masuk pada 9 Juli 2024 yang berlaku hingga 6 September 2024.

Selanjutnya, FN masuk Bali pada 29 Juli 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 26 September 2024. Dan satu WNA Rusia tiba di Bali pada 28 Juli 2024 menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dan berlaku hingga 25 Agustus 2024.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama periode Januari-27 Agustus 2024, jumlah WNA yang sudah dideportasi dari Denpasar mencapai 41 orang, sebagian besar berasal dari Rusia.

Adapun penyebabnya antara lain penyalahgunaan izin tinggal; pelanggaran masa berlaku izin tinggal; hingga keterlibatan dalam kasus kriminal.