Ramai Tren Menu Unagi di Indonesia, Pemkab Sukabumi Imbau Masyarakat Lindungi Sidat
ERA.id - Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan alam perikanan khususnya sidat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jangan cuma dimanfaatkan saja, tetapi mesti dilindungi.
Adapun sidat kini populer setelah makanan unagi dari Jepang, viral di Indonesia. Bagaimana tidak, unagi merupakan sidat yang dibakar menggunakan bumbu-bumbu tertentu.
Sementara sidat yang dipakai itu, kabarnya hasil ekspor dari bermacam daerah di Indonesia.
"Kabupaten Sukabumi memiliki potensi perikanan tangkap yang melimpah, namun jika secara terus-menerus dieksploitasi atau dimanfaatkan, maka populasi ikan akan habis dan ujung-ujungnya terjadi kerusakan. Sehingga tidak hanya sebatas dimanfaatkan saja tetapi juga harus dilindungi," kata Nunung Nurhayati di Sukabumi pada Sabtu.
Menurut Nunung, Kabupaten Sukabumi memiliki enam muara daerah aliran sungai (DAS) yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat yaitu yakni Sungai Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh dan Cibareno.
Tingginya permintaan sidat menyebabkan banyak nelayan yang memanfaatkan dengan melakukan penangkapan langsung di alam. Seperti untuk fase glass eel (benih) biasanya hasil tangkapan nelayan ini dijual ke pengepul.
Namun demikian, pihaknya mengimbau seluruh elemen yang memanfaatkan potensi perikanan ini agar tidak hanya sebatas memanfaatkan atau mengeksploitasi saja, tetapi juga harus melindungi populasi dan habitat sidat.
Jangan sampai karena tingginya permintaan, terjadi penangkapan sidat di alam secara besar-besaran tanpa melihat dampak di kemudian hari, seperti populasi menurun bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan ekosistemnya rusak.
"Potensi perikanan Kabupaten Sukabumi yang besar ini perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa dikelola semaksimal mungkin agar menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan aspek konservasi," tambahnya.
Nunung mengatakan untuk melindungi potensi perikanan khususnya sidat, Pemkab Sukabumi belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.
Kebijakan hukum ini untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan atau populasi di alam, memelihara keseimbangan ekosistem dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.