Bocorkan Putusan MK, Denny Indrana: Pemilu Akan Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup Zaman Orba

ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membocorkan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sistem proposional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indraya. 

Alasan dia menyebutkan hal itu karena mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.

Dengan sistem proporsional tertutup maka ini akan kembali kepada sistem pemilihan umum zaman Orde Baru. "Maka, kita kembali ke sistem Pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.