Denny Indrayana Dituding Sebar Hoax Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

ERA.id - Pegiat media sosial John Sitorus meminta polisi untuk menangkap Denny Indrayana lantaran menyebarkan kabar bohong terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.

Melalui akun Twitternya, John Sitorus mengatakan tudingan Denny Indrayana yang menyatakan MK akan memutuskan pemilu proporsional tertutup adalah hoaks.

"Maka laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses oleh POLRI, jangan biarkan PENGADU DOMBA memperkeruh Demokrasi," jelas John Sitorus.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.

Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membocorkan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan sistem proposional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indraya.

Alasan dia menyebutkan hal itu karena mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.

Dengan sistem proporsional tertutup maka ini akan kembali kepada sistem pemilihan umum zaman Orde Baru. "Maka, kita kembali ke sistem Pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.