Didatangi Preman Saat Perbaiki Jalan di Desa Bojongkoneng Bogor, Sutrisno Singgung Sentul City
ERA.id - Warga yang secara swadaya memperbaiki jalan Sutrisno Iwantono mempertanyakan bukti PT Sentul City Tbk atas klaim kepemilikan tanah di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut-sebut berstatus jalan desa.
"Saya tanya mana alat buktinya bahwa jalan itu bersertifikat atas nama Sentul? Kan dia tidak bisa menunjukkan juga, sedangkan saya jelas di dalam surat saya sertifikat hak milik dan di situ dinyatakan jalan desa," kata Sutrisno di Bogor, Minggu.
Ia berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika PT Sentul City Tbk memiliki atas hak atas lahan jalan tersebut.
"Berani tidak (PT Sentul City) menunjukkan bukti-buktinya? Kalau memang ada buktinya berarti pemerintah menjual tanah ke swasta, maka saya akan minta KPK usut itu," ujarnya.
Kepala Administrasi Perizinan dan Sertifikasi Sentul City Sejuk Karyanto menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi di internal mereka, akses jalan dari jalan utama ke sebuah pesantren itu merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Sentul City.
"Jadi kalau dilihat dari peta kemudian data administrasi kami di internal, itu masuk HGB kami. Kalau jalan itu ada, memang jalan itu dulunya diberikan izin peminjaman kepada pesantren. Jadi dari pihak pesantren menyatakan mengakui itu bukan tanahnya, dengan arti kata itu HGB Sentul city," kata Sejuk.
Sebelumnya, Sutrisno Iwantono secara swadaya memperbaiki jalan sepanjang 150 meter dan lebar 3 meter yang permukaannya masih tanah berbatu, dengan cara diaspal pada Sabtu (13/5).
Sutrisno sengaja mengaspal jalan tersebut agar mempermudah akses kendaraan menuju kebun buah naga miliknya yang luasnya sekitar 8.800 meter.
Namun, saat proses perbaikan jalan dilakukan, ada lima orang berpakaian preman mengaku dari PT Sentul City Tbk meminta proses perbaikan jalan dihentikan.
"Saya swadaya memperbaiki, tapi tadi tiba-tiba ada orang yang mengaku-ngaku dari sini dari situ. Terus saya minta surat tugasnya, kalau memang dia punya kewenangan memberhentikan orang bekerja, dia tidak bisa menunjukkan (surat tugas)," katanya.
Sutrisno menjelaskan, sebelum memperbaiki jalan, dia sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke pemerintah desa setempat yang ditembuskan ke kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Saya menyampaikan bahwa saya memperbaiki jalan ini secara swadaya. Sudah lebih dari dua minggu yang lalu (suratnya dikirim), dan tidak ada masalah apa-apa," kata Sutrisno.