Guru Ngaji di Bandung Perkosa Korbannya dan Bawa-Bawa Kata 'Berkah', Keji!
ERA.id - Tersangka guru ngaji yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR, mengiming-imingi korbannya untuk menjadi pintar.
Bahkan, kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, bujuk rayu yang digunakan tersangka bernama Adji Rustandi ini, membuat pelaku memperkosa satu korbannya.
"Tersangka membujuk rayu dengan berkata 'sok (silakan) kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah' sebelum tersangka ADR mencabuli dan memperkosa korbannya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/5/2023).
Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.
"Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR berbuat cabul dengan cara meraba, memegang, serta mencium pipi dan kening anak korban lainnya," ucap dia.
Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.
Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi yang berusia 58 tahun itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian resor kota bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya.
Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.
Pelaku sendiri sempat dikeroyok warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.