Daftar Biaya Parkir Pesawat Jet Pribadi di Indonesia
ERA.id - Beberapa waktu lalu Raffi Ahmad, presenter sekaligus pengusaja, menjual jet pribadi dengan harga 2,650 juta dolar AS atau sekitar Rp39 miliar. Hal ini menarik perhatian netizen, baik soal kepemilikan maupun biaya parkir pesawat jet pribadi.
Tentu biaya parkir pesawat tidaklah sama dengan biaya mobil ataupun bus. Nilainya jauh berkali-lipat lebih mahal.
Biaya Parkir Pesawat Jet Pribadi
Salah satu bocoran biaya parkir pesawat disampaikan oleh Raffi Ahmad ketika melakukan obrolan dengan Irfan Hakim. Dia mengatakan, biaya parkir pesawat pribadi di masing-masing tempat bisa berbeda. Kisarannya adalah Rp15 juta hingga Rp25 juta per hari.
"Beda-beda. Yang mahal itu ke Bali. Bisa sampai Rp25 jutaan," ungkap Raffi, dikutip Era.id dari kanal YouTube deHakim Stroy, Jumat, 23 Desember 2022.
Informasi lebih rinci bisa dilihat di situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Biaya parkir pesawat di bandara dihitung per 12 jam parkir. Nilainya tergantung bobot pesawat.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenhub.
Tarif parkir pesawat penerbangan dalam negeri
- Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus tarif penempatan pesawat adalah Rp1.200/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.
- Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat adalah Rp1.100/1.000 kg/12 jam.
- Bandara Kelas II tiap tarif penempatan pesawat adalah Rp950/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.
- Bandara Kelas III, IV, dan Satuan Pelayanan tarif penempatan pesawat adalah Rp700/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.
Tarif parkir pesawat penerbangan internasional
- Bandara Kelas Utama atau Kelas I Khusus tarif penempatan pesawat adalah 0,40 dolar AS/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.
- Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat adalah 0,30 dolar AS/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.
Bandara Kelas II, III, dan IV tarif penempatan pesawat adalah 0,24 dolar AS/1.000 kg/12 jam atau bagiannya.