Meski Inginkan Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Hormati Keputusan MK
ERA.id - PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap menggunakan proporsional terbuka atau pilih calon anggota legislatif (caleg).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya meyakini para hakim konstitusi sudah mengambil keputusan terbaik.
"Kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, PDIP juga mendukung apapun yang menjadi keputusan MK. Meskipun, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu merupakan satu-satunya partai di parlemen yang menginginkan sistem pemilu diubah kembali menjadi proporsional tertutup atau pilih partai politik.
PDIP, kata Hasto, menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup karena berpandangan bahwa legislator memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Sementara partai politik sebagai peserta pemilu memiliki tugas mencetak kader partai yang mumpuni menjadi wakil rakyat.
"Dalam pandangan PDIP, tentu untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, dan itu melalui proporsional tertutup," kata Hasto.
Meski begitu, PDIP juga sudah menyiapkan diri dan kader-kadernya yang maju sebagai caleg untuk menghadapi pemilu dengan sistem apapun, baik terbuka maupun tertutup.
"Namun demikian, mengingat PDIP ini taat pada konstitusi, setia pada undang-undang, maka keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP," tegas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.
Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (15/6/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
MK menilai, dalil para pemohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun dalam putusan ini terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.