Wahai Peserta Pemilu, Kampanyemu Akan Diawasi!

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019. Pembentukan Gugus Tugas dituangkan dalam surat keputusan bersama atas empat pihak tersebut.

Gugus tugas ini punya fungsi penting. Bertugas mengkaji laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyatakan Pemilu 2019 dipastikan akan diwarnai dengan berbagai kompleksitas, aspek penyelenggaraan, pengawasan, maupun pada aspek partisipasi masyarakat.

"Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu, karenanya tugas tersebut perlu melakukan penilaian secara konprehensif atas potensi kerawanan yang terjadi dalam pemilu," ujar Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Kegiatan Gugus Tugas pertama kali adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.

Di samping itu, Bawaslu juga meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu 2019.

"IKP 2019 sebagai produk penelitian Bawaslu dapat digunakan sebagai acuan atau referensi program, kebijakan, strategi sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam upaya menyukseskan Pemilu 2019," kata dia.

Tag: kpu pemilu 2019 pilihan asyik