Bawaslu DKI Larang Pasang Spanduk Caleg di Luar Kampanye: Boleh Kampanye di Internal Kader Parpol
ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta para kader partai tidak memasang spanduk dan sejenisnya yang berisikan pengenalan calon legislatif (caleg) di luar masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pemasangan bendera partai boleh dipasang kalau itu ada kegiatan seperti rapat maupun lainnya," kata salah satu anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Burhanuddin saat ditemui di Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Burhanuddin menuturkan adapun kegiatan seperti mendatangi warga dari pintu ke pintu maupun membagikan sembako juga tidak diperbolehkan untuk menjaga iklim tetap kondusif menjelang Pemilu.
Maka dari itu, dia meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menahan diri dengan tidak memasang spanduk caleg.
"Jika masih ditemukan di lokasi, maka pihaknya akan bertindak dengan memberikan teguran," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan sepanjang belum ada penetapan maka tidak boleh memasang spanduk atau dalam bentuk apapun atas nama calon legislatif.
Burhanuddin membolehkan partai politik melakukan sosialisasi tapi hanya sebatas internal dengan kader politik.
"Salah satunya yakni sosialisasi data pemilih untuk memastikan status warga agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
Terlebih selama pengawasan di lokasi, pihaknya masih menemukan orang meninggal, orang tidak terdata, hingga data ganda.
"Kami juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyamakan persepsi," tambahnya.
Dengan demikian, Bawaslu dan jajaran berharap agar pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai. Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk tidak memperbolehkan partai politik memasang spanduk sebelum masa kampanye.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari.