Terancam Pidana Pemilu, Caleg PKS Diberi Bantuan Hukum
Menanggapi, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyebut pihaknya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada kadernya untuk selalu mengutamakan aturan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan kampanye.
Ia juga menyebut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga memberikan sosialisasi agar para caleg tak melakukan kesalahan.
"Mungkin karena calegnya sibuk dan kurang teliti terhadap hal-hal yang seharusnya diperhatikan. Tetapi, intinya perlu di cek ulang. Teman-teman Jakarta Utara mudah-mudahan memberikan bantuan untuk melihat itu," Kata Suhaimi saat dihubungi, Minggu (20/1/2018).
Suhaimi menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang telah menyalahi aturan tersebut. Kata dia, jika orang tersebut sudah menjadi kader partai maka hak bantuan itu akan menjadi bagian kewajiban lengurus partai.
"Ya pasti lah, karena kalau itu dari caleg PKS pasti PKS akan memperhatikan kader-kadernya," kata dia.
Suhaimi pun meminta, setiap kader PKS untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kampanye sehingga tak ada lagi kesalahan-kesalahan yang tak diduda terjadi kembali.
"Untuk semua caleg PKS itu supaya berhati-hati di dalam melaksanakan kampanye, supaya dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang ada," pungkasnya
Supaya kamu tahu, Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi dan jaksa menyimpulkan kampanye Caleg PKS Yusriah Dzinnun pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis.
Benny menyatakan, kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Ia mengatakan ketiga terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).