KPK Usut TPPU Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kini, penyidik lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ali mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih menyelidiki aliran uang terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujarnya.
KPK pada (15/5) telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).
Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dengan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.