Geledah Kantor Tersangka Andhi Pramono di Batam, KPK Bawa 3 Koper Besar
ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berukuran besar dan sedang setelah lima jam lebih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
Penyidik KPK memulai penggeledahan di Perumahan Jodoh Permai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper berwarna hijau terang, hitam dan abu-abu dari kantor tersebut.
Penggeledahan dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Sebelumnya, dari Jakarta melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant)