Grebek Pabrik Rumahan Ekstasi di Kabupaten Tangerang, Polisi: Produksi 50 Ribu Butir Selama 2 Hari

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai menggerebek pabrik rumahan ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Kami melakukan penggerebekan yang mana pabrik rumahan ini baru dua hari (beroperasi). Tapi sudah menghasilkan 50 ribu butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen pol Agus Andriyanto di lokasi, Jum'at (2/6/2023). 

Agus mengatakan, dalam penggerebekan pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang sebagai koki dan pencetak ekstasi. Walaupun baru menghasilkan 50 ribu butir, pihaknya khawatir barang tersebut sudah sampai ke masyarakat oleh itu bergerak cepat. 

"Kita mencegah jangan sampai ke pasar, makanya kita lakukan pengerebekan," ucap dia.

Penggerebekan ini dilakukan bersamaan di Semarang, Jawa Tengah. Kedua pabrik ini merupakan jaringan yang sama.

Penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informarsi terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat pencetak ekstasi.

"Kalaua kita mau lakukan penangkapan sata itu, kita enggak dapat apa-apa karena belum produksi. Akirnya kita ikutin terus dan lakukan penangkapan bersmaan dengan yang di Semarang," jelasnya.