Warga Kaget Ada Pabrik Ekstasi, Penghuni Rumah Ternyata Baru 3 Hari Tinggal
ERA.id - Penghuni rumah di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten baru 3 hari tinggal di tempat tersebut. Namun, baru hitungan 2 hari pabrik rumahan tersebut sudah memproduksi barang haram yang mencapai 5 ribu butir.
Salah satu petugas keamanan perumahan tersebut, Ihrom mengungkapkan, saat penggerebekan terdapat puluhan mobil dari Bareskrim Polri yang masuk ke perumahan tersebut. Kedatangannya itu untuk meminta izin ke pihaknya untuk melakukan penggerebekan dan pihaknya diminta mendampingi.
"Awalnya, puluhan mobil berbagai jenis dari Bareskrim Polri masuk ke dalam perumahan dan bilang akan ada penggerebekan pada salah satu rumah di Enchantra 2. Terus kami dimintai izin sama mendampingi untuk penggerebekan," ucapnya, Jum'at (2/6/2023).
Ihrom menyebutkan, penghuni rumah yang digerebek tersebut baru tinggal di tempatnya itu selama 3 hari. Saat penggerebekan, warga sekitar pun panik.
"Untuk penghuni yang ada di rumah nomor 5 tersebut baru menempati rumah tersebut selama tiga hari. Semoga saja peristiwa ini pertama dan terakhir yang terjadi di sini," ujarnya.
Sementara itu, salah satu penghuni di Perumahan Lavon Swan City, Pramono mengatakan, dirinya tidak sama sekali mencurigai aktivitas yang tinggal di rumah tersebut. "Jadi kalau misalnya ada yang ngontrak, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga," kata Pramono.
Pramono mengaku terkejut dengan adanya penggerebekan itu. Kedua pelaku, lanjutnya, tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat selama tinggal di sini.
"Jelek banget ini. Kita kecolongan ada pabrik ekstasi di sini. Keduanya juga enggak pernah keluar, di dalam rumah terus. Terakhir saya lihat mereka itu sedang ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam," jelasnya.