PSSI Belum Bisa Selesaikan Kasus Haringga Sirla
Dia beralasan, PSSI masih melakukan verifikasi terhadap beberapa faktor atas peristiwa tersebut. Di antaranya adalah pengamanan di tempat kejadian perkara.
"Ada kejadian di garis batas pagar kedua yang notabene untuk masuk ke garis pagar pertama itu hanya orang orang memiliki tiket. Dan ini TKP terjadi berada di pagar kedua," ungkap Edy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
"Kemudian juga, kejadian waktunya kurang lebih jam 13.00 WIBm sedangkan pertandingan bola dilaksanakan jam 16.00 yang sebenarnya jadwalnya 15.30 karena keterlambatan sesuatu baru terselenggaranya sepak bola," kata dia.
View this post on InstagramA post shared by era.id (@eradotid) on
Soal pengamanan ini, Edy mengatakan, sudah mengerahkan 4.300 personel aparat. Namun, aparat yang berjaga tidak bisa mencegah peristiwa pengeroyokan ini terjadi karena terjadi di luar area pertandingan.
"Kita tidak bisa menentukan itu, saya belum tidak bisa memastikan itu. Karenanya, ada kejanggalan ini yang tadi kami debatkan. Dan dasar itu investigasi akan dilaniutkan dalam rangka mencari fakta dan kebenaran," ucapnya.
Atas peristiwa kematian Haringga, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memutuskan untuk menghentikan Liga 1 untuk sementara.
Baca Juga : Pemerintah Bekukan Sementara Liga 1
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan sekaligus untuk menjadi momen introspeksi untuk semua pihak. Dia juga meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan operator penyelenggara untuk melakukan pembenahan selama penghentian sementara Liga 1.
"Di saat penghentian kompetisi ini, kita minta nanti kepada PSSI dan operator untuk melakukan hal luar biasa karena ini peristiwa yang luar biasa maka lakukan upaya-upaya yang luar biasa. Tegas, berani, dan tegakkan regulasi sebaik mungkin," Menpora Imam Nahrawi saat konferensi pers, di Kemenpora, jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga : Selama Liga Berhenti, Kemenpora Minta PSSI Lakukan Pembenahan
Selain itu, Imam meminta, PSSI juga melakukan upaya-upaya edukasi kepada operator, klub sepak bola, dan pendukung klub selama masa penghentian sementara Liga sepak bola ini. Dia tidak ingin, peristiwa yang menelan korban seperti ini terulang lagi di kemudian hari.
"Di saat penghentian sementara ini juga, pemerintah sekali lagi meminta, kepada PSSI untuk melakukan upaya-upaya edukasi sekaligus melaksanakan regulasi maupun aturan yang telah dikeluarkan maupun yang sudah ada baik itu dari FIFA, AFC maupun PSSI itu sendiri," kata dia.
"Terutama hubungan yang baik simbiosis mutualis antara pendukung dengan klub, ini harus betul-betul dilakukan secara komperhensif bersama-sama profesional dan bermartabat," tambah politikus PKB ini.
Baca Juga : Mudah-mudahan Haringga Sirla adalah Korban Terakhir
Menpora juga mengimbau, PSSI memberikan sanksi, tidak hanya berupa sanksi dana, tetapi juga sanksi yang lainnya, kepada siapapun yang terlibat dalam pengeroyokan Haringga Sirla.
"Tidak hanya sanksi-sanksi berbentuk dana tetapi sanksi yang lain harus ditegakan kepada siapapun. Kepada siapapun, karena apa? Di saat bersamaan pejuang-pejuang persepakbolaan kita di sedang berjuang membanggakan Indonesia baik timas U-16 maupun U-19 dan senior pun sedang menyiapkan untuk ini semua," kata dia.
Baca Juga : Momen Terakhir Haringga Sirla dan Ayahnya
Sekadar informasi, dari peristiwa ini, polisi menangkap delapan orang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut Haringga. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Para tersangka tersebut ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.