Polisi Tangkap Mertua dan Menantu Asal Bekasi Kompak Maling Motor di Tangerang
ERA.id - Jajaran Polsek Kresek menangkap F (43) dan MMA (25) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi usai terbukti mencuri sepeda motor di wilayah Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan, kedua pelaku merupakan mertua dan menantu yang kompak mencuri motor.
"Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 23 Mei," ujarnya dalam keterangan, Rabu (7/6/2023).
Sri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi keduanya mengaku sudah melakukan aksi tersebut di 5 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Kresek selama bulan Mei 2023 lalu.
Mereka beraksi saat pemilik motor lengah menaruh motornya di luar rumah.
"Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di kompleks kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," ucapnya.
Sri menyebutkan, berawal dari aksi kompak mertua dan menantu tersebut pun terhenti saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli.
Petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, dan kemudian melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.
"Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T," katanya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah berhasil mencuri 5 unit sepeda motor, dan 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang.
Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
"Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Sri menambahkan, pihaknya pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka dan didapati barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain," jelasnya.