Satpol PP Kota Bogor Musnahkan Ribuan Miras Tanpa Izin
ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras hasil operasi yang dilakukan dalam jangka waktu sebulan.
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotw Bogor, pada Rabu (7/6/2023).
"Jadi ini merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Menurut pria yang akrab disapa Demak, dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 945 botol miras dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat dan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
Dijelaskan Demak, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
"Kita tidak melarang, tapi kami mengatur mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol," ucap dia.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor," lanjut Kepala Satpol PP.
"(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja," ujar Demak.
Adapun, ditambahkan Demak, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.