Luhut Enggan Maafkan Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik: Biar Peradilan yang Putuskan

ERA.id - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima disebut "Lord Luhut" oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim.

Awalnya, Luhut menjelaskan tak ada kerugian materiil dari kasus pencemaran nama baik ini. Namun, Luhut mengaku mengalami kerugian moral usai dituding sebagai penjahat dan "lord".

"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri, pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Politikus Golkar ini menyebut dirinya adalah mantan prajurit Kopassus. Laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini dilayangkan karena keduanya tak juga meminta maaf.

"Saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) lalu bertanya apakah Luhut mau memaafkan kedua terdakwa ini. Menko Marves pun menyebut majelis hakim yang akan memutuskan perkara yang dilaporkannya ini.

Luhut menerangkan semua orang tidak boleh tidak bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya.

"Apakah saudara masih menerima permohonan maaf?" tanya jaksa.

"Ya biarlah peradilan yang memutuskan," jawab Luhut.