Terdakwa Pencemaran Nama Baik Haris Azhar dan Fatia Salami Luhut Usai Sidang
ERA.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyalami Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Kejadian ini bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menanyakan apakah Haris dan Fatia mau menyalami Luhut atau tidak. Namun, Cokorda menyebut perbuatan saling menyalami ini tak akan mengurangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Tetapi ingat hal-hal apa yang disampaikan saudara ini, tidak akan saudara saksi ya, tidak akan mengurangi proses hukum ini, masih seperti, tidak akan mengurangi, ya. Nanti ada pertimbangan-pertimbangan begitu lah. Bagaimana, tidak mau (salaman)? Di sini di ruang sidang ini?" ucap Cokorda.
Haris lalu berdiri dan berjalan ke arah Luhut yang duduk di kursi pemeriksaan. Menko Marves pun berdiri ketika Haris sudah di depannya.
Keduanya pun bersalaman dan tampak berbincang. Tak lama kemudian, Fatia juga datang menghampiri dan menyalami Luhut. Setelah itu, sidang ditutup.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima disebut "Lord Luhut" oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim.
Awalnya, Luhut menjelaskan tak ada kerugian materiil dari kasus pencemaran nama baik ini. Namun, Luhut mengaku mengalami kerugian moral usai dituding sebagai penjahat dan "lord".
Politikus Golkar ini menyebut dirinya adalah mantan prajurit Kopassus. Laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini dilayangkan karena keduanya tak juga meminta maaf.
Jaksa penuntut umum (JPU) lalu bertanya apakah Luhut mau memaafkan kedua terdakwa ini. Menko Marves pun menyebut majelis hakim yang akan memutuskan perkara yang dilaporkannya ini.
Luhut menerangkan semua orang tidak boleh tidak bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikannya.
"Apakah saudara masih menerima permohonan maaf?" tanya jaksa saat sidang di PN Jaktim, hari ini.
"Ya biarlah peradilan yang memutuskan," jawab Luhut.