Rakernas III PDIP Rekomendasikan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun untuk 2 Periode

ERA.id - PDI Perjuangan mendorong perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP yang digelar sejak 6-8 Juni 2023 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungkan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat membacakan hasil rekomendasi Rakernas III, Kamis (8/6/2023).

Puan mengatakan, rekomendasi Rakernas III PDIP mengenai masa jabatan kepala desa ini nantinya dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun tujuan PDIP merekomendasikan perubahan masa jabatan kepala desa yaitu untuk mewujudkan desa yang maju dan kuat di Indonesia.

"Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," ucap Puan.

Selain itu, Puan juga membacakan rekomendasi soal pengentasan kemiskinan. Partai berlambang banteng ini mendukung pelaksanaan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1.

Lewat rekomendasi itu, Puan minta seluruh kader bergerak membantu pemerintah. "Tiga Pilar Partai (yaitu, red) struktural, legislatif, dan eksekutif Partai bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai guna menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah pada 2024," ucapnya.