Revisi UU Desa Disepakati Bersama, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal 2 Periode

ERA.id - DPR RI mengklaim, pemerinta hingga kelompok perangkat desa menyepakati perubahan substansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dan maksimal menjabat selama dua periode.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2) malam.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun maksimal dua periode," kata Awiek kepada wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).

Dia mengaku, dalam rapat tersebut, poin-poin perubahan dalam UU Desa sudah disepakati dan diterima oleh semua pihak.

"Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad teleh menerima perwakilan perangkat desa. Mereka berhasil mencapai kesepakatan atas pembahasan revisi UU Desa.

Puan menambahkan, pembahasan revisi UU Desa akan dilanjutkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Sebab, anggota dewan sudah mulai memasuki masa reses.

Politisi PDI Perjuangan itu berpesan kepada para legislator untuk menyampaikan hal tersebut kepada perangkat desa di daerah pemilihan (dapil) masing-masing bahwa resvisi UU Desa akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.," tegasnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Puan menambahkan, kesepakatan antara perangkat desa, DPR RI dan pemerintah terkait revisi UU Desa ini ke depannya tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dia juga mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada DPR RI dengan cara-cara yang anarkis.

"Jadi, Insyaallah, atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," ucap Puan.