Polri Dalami Kasus Rumah Polisi Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Polda Lampung masih mendalami kasus rumah anggota polisi diduga dijadikan tempat untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO, saat ini masih didalami Propam Polda Lampung," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini belum bicara banyak mengenai kasus ini. Dia hanya menyebut Polri berkomitmen dan serius untuk menangani kasus TPPO.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO. Pembentukan Satgas TPPO ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus menyebut Polri akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ditemukan dugaan ada polisi yang membekingi perkara perdagangan orang ini.
"Kan sudah jelas arahan Bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi, ada Propam (yang menindaklanjuti), kalau yang perlu dipidana, (akan) pidana," ucap Agus kepada wartawan, Selasa (6/6).