Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana dan Rihani

ERA.id - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone yang dilakukan si kembar, Rihana dan Rihani.

"Kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari polres-polres ya, (yakni dari) Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, kemudian, dan di berbagai Subdit kita anevkan, kemudian kita jadikan satu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Hengki menambahkan pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu Rihana dan Rihani.

"Kita sudah buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Rihana dan Rihani, si kembar yang diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar.

Berdasarkan analisis sementara, PPATK mendapat temuan jika Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan jumlah signifikan. Menindaklanjuti hal itu, PPATK melakukan penghentian sementara atau memblokir 21 rekening si kembar itu.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (6/6).