Calon Haji Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel
ERA.id - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melarang calon haji mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler kamar hotel karena akan memicu sensor aktif.
"Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Mujab meminta jamaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan karena setiap hotel memiliki tempat untuk menjemur pakaian.
Selain dilarang mengaitkan jemuran di Fire Sprinkler, jamaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar.
Di sisi lain, Mujab mengimbau para peserta haji untuk saling bekerja sama, saling bantu, terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu jamaah lansia yang memakai kursi roda saat melaksanakan umrah wajib.
"Jangan sungkan juga meminta bantuan ke petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar," kata dia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Jumat (9/6), pukul 24.00 WIB, jamaah Indonesia yang sudah tiba di Arab Saudi sebanyak 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.
Adapun untuk jamaah yang wafat hingga sampai Sabtu pukul 12.00 WIB berjumlah 37 orang. Sesuai ketentuan, jamaah yang wafat ibadah hajinya akan dibadalkan.
Sebelumnya, Kementerian Agama meluncurkan aplikasi pengaduan jamaah haji untuk memudahkan dalam melaporkan permasalahan yang dialami atau ditemukan selama menjalani prosesi ibadah haji.
Aplikasi bernama http://bit.ly/jemaah-lapor-gusmen ini akan dimonitor langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Jamaah bisa lapor kalau ada masalah, bentuknya online. Nanti laporan itu bisa dibaca langsung di dashboard. Jadi ketahuan titik masalahnya di mana untuk selanjutnya dicarikan solusinya," kata Tenaga Ahli Menteri Agama Mahmud Syaltout.*